BAGIAN KEDUA – ATURAN
BAB I – KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Istilah:- Aturan adalah ketentuan-ketentuan pokok yang mendasar di HKBP.
- Peraturan adalah ketentuan-ketentuan yang dijabarkan dari Aturan HKBP.
- Aturan Peraturan HKBP yang disingkat menjadi AP HKBP adalah ketentuan-ketentuan pokok yang mendasar dan ketentuan-ketentuan yang dijabarkan dari Aturan di HKBP.
- Jemaat adalah persekutuan sejumlah warga HKBP di tempat yang tertentu, yang dipimpin oleh pimpinan jemaat setempat.
- Rapat Jemaat adalah rapat tertinggi di tingkat jemaat yang mengambil keputusan untuk melaksanakan tri-tugas panggilan gereja dan melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, sinode distrik, dan rapat resort sesuai dengan kebutuhan jemaat.
- Pelayan adalah warga jemaat yang terpanggil dan terpilih untuk mempersembahkan dirinya melayani di tengah-tengah gereja.
- Tri-tugas panggilan gereja adalah persekutuan, kesaksian, dan pelayanan diakonia.
- Pimpinan jemaat adalah yang memimpin jemaat setempat.
- Dewan koinonia adalah organ pelayanan di tingkat jemaat, yang merencanakan dan melaksanakan pelayanan untuk memantapkan persekutuan yang sehati, sepikir, dan seperasaan yang mencakup seksi sekolah minggu, seksi remaja, seksi pemuda, seksi perempuan, dan seksi bapak.
- Dewan marturia adalah organ pelayanan di tingkat jemaat, yang merencanakan dan melaksanakan pekerjaan memberitakan Injil di tengah-tengah jemaat dan masyarakat, yang mencakup seksi pekabaran Injil dan seksi musik.
- Dewan diakonia adalah organ pelayanan di tingkat jemaat, yang inemikirkan dan melaksanakan pelayanan diakonia, meningkatkan pengetahuan dan kesehatan, demikian juga melaksanakan percakapan dan komunikasi dengan masyarakat sekitar maupun pemerintah, yang mencakup seksi diakonia sosial, seksi pendidikan, seksi kesehatan, dan seksi kemasyarakatan.
- Seksi adalah unit pelayanan di bawah dewan di tingkat jemaat.
- Resort adalah persekutuan beberapa jemaat setempat untuk memantapkan dan mengembangkan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan di jemaat-jemaat.
- Rapat Resort adalah rapat tertinggi di tingkat resort yang mengambil keputusan untuk melaksanakan yang ditetapkan oleh Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, dan sinode distrik.
- Pendeta Resort adalah yang memimpin jemaat induk dan mengordinasikan dan mengendalikan pekerjaan- pekerjaan pelayanan di semua jemaat yang tergabung dalam resort tertentu.
- Distrik adalah persekutuan beberapa resort untuk memantapkan dan mengembangkan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan di distrik itu.
- Sinode Distrik adalah rapat tertinggi di tingkat distrik yang mengambil keputusan untuk melaksanakan yang ditetapkan oleh Sinode Agung dan Majelis Pekerja Sinode sesuai dengan kebutuhan distrik yang bersangkutan.
- Praeses adalah pimpinan distrik bersama-sama dengan para kepala bidang.
- Majelis Pekerja Sinode Distrik adalah rapat yang melayani distrik untuk melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, dan sinode distrik bersama-sama dengan praeses dan para kepala bidang.
- Bidang adalah organ yang memimpin pelayanan untuk melaksanakan tri-tugas panggilan gereja di tingkat distrik. Pengadaan bidang dan pimpinannya hendaknya disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan distrik bersangkutan. Bidang-bidang itu adalah bidang koinonia, bidang marturia, dan bidang diakonia.
- Sinode Agung adalah rapat am tertinggi di HKBP yang menetapkan semua kebijakan dasar berkenaan dengan tri- tugas panggilan gereja.
- Majelis Pekerja Sinode adalah rapat yang bekerja untuk merencanakan dan melaksanakan keputusan Sinode Agung melalui Pimpinan HKBP yang dipimpin oleh Ephorus.
- Pimpinan HKBP adalah satu tim yang dipimpin oleh Ephorus, yang beranggotakan Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia, dan Kepala Departemen Diakonia.
- Ephorus adalah pemimpin segenap HKBP, dan sekaligus pemimpin Pimpinan HKBP.
- Sekretaris Jenderal adalah seorang anggota Pimpinan HKBP yang memimpin pelayanan di bidang administrasi umum dan keuangan.
- Departemen Koinonia adalah organ umum yang melayankan segala kegiatan yang berkenaan dengan persekutuan di segenap HKBP yang dipimpin oleh Kepala Departemen Koinonia.
- Departemen Marturia adalah organ umum yang melayankan segala kegiatan yang berkenaan dengan kesaksian di segenap HKBP yang dipimpin oleh Kepala Departemen Marturia.
- Departemen Diakonia adalah organ umum yang melayankan segala kegiatan yang berkenaan dengan diakonia di segenap HKBP yang dipimpin oleh Kepala Departemen Diakonia.
- Badan Audit HKBP adalah organ yang mengaudit dan mengevaluasi keuangan, kekayaan, dan pelaksanaan segala rencana kerja semua organ dan unit kerja di segenap HKBP.
- Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP adalah organ yang melakukan penelitian yang berhubungan dengan kehidupan jemaat dan masyarakat untuk mengembangkan dan memantapkan pelayanan gereja.
- Badan Usaha HKBP adalah organ yang mengusahakan sumber dana untuk dipergunakan oleh HKBP dalam melaksanakan pelayanannya.
- Biro adalah organ pelayanan di bawah Sekretariat Jenderal dan departemen.
- Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP adalah organ yang menerima mandat penuh dari Rapat Pimpinan untuk melayankan segenap kegiatan pendidikan di HKBP dalam satu sistem yang berorientasi mutu.
- Yayasan adalah organ sosial yang didirikan oleh HKBP atau anggotaanggota HKBP berdasarkan Aturan. Peraturan HKBP dan peraturan pemerintah di tingkat Umum, distrik, resort, maupun jemaat.
- Komisi adalah organ yang didirikan sesuai dengan kebutuhan HKBP di tingkat Umum, distrik, resort, maupun jemaat.
- Mutu adalah kesesuaian pelayanan dan kebutuhan jemaat berdasarkan Allah yang meliputi kerohanian, emosi, pengetahuan, dan fisik.
DAFTAR ISI – ATURAN DAN PERATURAN HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP)
- ATURAN DAN PERATURAN HKBP 2002
- Naposo HKBP Bintara
- Parhalado HKBP Bintara
- Punguan Ama HKBP Bintara
- Punguan Perempuan HKBP Bintara
- Remaja HKBP Bintara
- Sekolah Minggu HKBP Bintara