BAGIAN KEDUA – ATURAN BAB IV : PENGAKUAN

ATURAN DAN PERATURAN HKBP TAHUN 2002

BAGIAN KEDUA – ATURAN


Bab IV – PENGAKUAN

Pasal 4

Pengakuan

Pengakuan Iman HKBP adalah lanjutan dari pengakuan-pengakuan iman yang sudah ada sebelumnya, seperti Apostolicum, Niceanum, dan Atanasianum. Melalui pewartaan, kesaksian, surat kiriman, kidung jemaat, doa, liturgi, dan buku pelajaran selalu kelihatan dengan jelas pengakuan bahwa, Yesus Kristuslah Kepala Gereja dan Tuhan dari segala tuan. Dalam ketaatan kepada firman Tuhan yang merupakan sumber pemberitaan dan kepercayaan, gereja bersaksi melalui rapat-rapat gerejawi, dalam pekerjaan, dan dalam kehidupannya sehari-hari yang bersumber dari penyataan Allah Tritunggal, yaitu Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus. Semua spat gereja, jabatan, penggembalaan, pelayanan di gereja, dan aturan gereja, semuanya berdasar pada pengakuan iman gereja.


DAFTAR ISI – ATURAN DAN PERATURAN HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP)


DALAM YESUS KITA BERSAUDARA