BAGIAN KEDUA – ATURAN BAB X : KEWARGAAN

ATURAN DAN PERATURAN HKBP TH. 2002

BAGIAN KEDUA – ATURAN

Bab X – KEWARGAAN

 Pasal 12
Warga HKBP
  1. Warga HKBP adalah orang yang sudah dibaptis ke dalam nama Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
  2. Semua warga HKBP harus mengetahui dan menghayati firman Tuhan, rajin mempelajarinya di rumahnya, di perguruan yang diselenggarakan oleh HKBP, atau di perguruan lain yang tidak bertentangan dengan ajaran HKBP; mengaku iman, menghayati Pengakuan Iman HKBP, taat kepada Aturan dan Peraturan, serta Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja.
  3. Warga jemaat terdiri dari empat kategori berdasarkan usia, yaitu anak-anak, remaja, pemuda, dan orang tua.
Pasal 13
Hak Warga
Setiap warga berhak memperoleh bagian dalam pelayanan baptisan kudus, sidi, perjamuan kudus, pemberkatan pernikahan, dan menerima Penggembalaan, penghiburan bagi yang sakit, yang berdukacita, bimbingan kepada keluarga yang terkena sanksi hukum negara maupun Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja; doa syafaat dan berbagai berkat rohani melalui pelayanan jemaat.

Pasal 14
Kewajiban Warga
Warga jemaat berkewajiban memikirkan segala kebutuhan di jemaat dengan mempersembahkan diri sesuai dengan talenta yang diberikan Tuhan kepadanya maupun melalui penyampaian berbagai persembahan dari hati yang tulus dan penuh sukacita.

Pasal 15
Kesamaan Hak dan Kewajiban Warga Jemaat Laki-laki dan Perempuan
Hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki di HKBP sama, demikian juga keanggotaan dalam organ-organ pelayanan.

Pasal 16
Berhenti dari Kewargaan
Warga HKBP berhenti dari kewargaannya apabila tidak taat lagi terhadap Konfessi, Aturan Peraturan, Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja, atau meninggal dunia.

DAFTAR ISI – ATURAN DAN PERATURAN HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP)


DALAM YESUS KITA BERSAUDARA