BAGIAN KEDUA – ATURAN
Bab XI – PELAYAN
Pasal 17
Pelayan
1. Untuk
melaksanaan tugas kesaksian, persekutuan, dan pelayanan karena Kristus,
diangkatlah pelayan-pelayan, yaitu orang-orang yang dipanggil Allah
melalui gereja itu sendiri, dan yang bersedia mempersembahkan dirinya,
dan taat pada Konfessi, Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja, dan
Aturan Peraturan HKBP.
2. Pelayan adalah:
2.1 Pelayan tahbisan, yaitu
pelayan-pelayan tahbisan yang diangkat oleh HKBP sesuai dengan Agenda
HKBP, dan yang diangkat oleh gereja yang diakui oleh HKBP.
2.2 Pelayan non tahbisan, yaitu warga
jemaat yang mempersembahkan dirinya sesuai dengan karunia yang
diberikan Tuhan kepadanya.
2.3 Pelayan terbagi juga berdasarkan waktu yang dapat diberikannya, yaitu pelayan pernuh waktu, paruh waktu dan sukarela.
Pasal 18
Yang Memimpin HKBP
1. Pimpinan jemaat memimpin jemaat cabang, dan pendeta resort memimpin jemaat induk.
2. Pendeta resort memimpin resort.3. Praeses bersama kepala bidang memimpin distrik.
4. Ephorus bersama Sekretaris Jenderal dan kepala departemen memimpin segenap HKBP.
DAFTAR ISI – ATURAN DAN PERATURAN HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP)
- ATURAN DAN PERATURAN HKBP 2002
- Naposo HKBP Bintara
- Parhalado HKBP Bintara
- Punguan Ama HKBP Bintara
- Punguan Perempuan HKBP Bintara
- Remaja HKBP Bintara
- Sekolah Minggu HKBP Bintara