BAGIAN KEDUA – ATURAN BAB XI – PELAYAN

ATURAN DAN PERATURAN HKBP TH. 2002

BAGIAN KEDUA – ATURAN

Bab XI – PELAYAN

Pasal 17
Pelayan
1.      Untuk melaksanaan tugas kesaksian, persekutuan, dan pelayanan karena Kristus, diangkatlah pelayan-pelayan, yaitu orang-orang yang dipanggil Allah melalui gereja itu sendiri, dan yang bersedia mempersembahkan dirinya, dan taat pada Konfessi, Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja, dan Aturan Peraturan HKBP.

2.        Pelayan adalah:
2.1   Pelayan tahbisan, yaitu pelayan-pelayan tahbisan yang diangkat oleh HKBP sesuai dengan Agenda HKBP, dan yang diangkat oleh gereja yang diakui oleh HKBP.
2.2    Pelayan non tahbisan, yaitu warga jemaat yang mempersembahkan  dirinya sesuai dengan karunia yang diberikan Tuhan kepadanya.
2.3    Pelayan terbagi juga berdasarkan waktu yang dapat diberikannya, yaitu pelayan pernuh waktu, paruh waktu dan sukarela.

Pasal 18
Yang Memimpin HKBP
1.      Pimpinan jemaat memimpin jemaat cabang, dan pendeta resort     memimpin jemaat induk.
2.      Pendeta resort memimpin resort.
3.      Praeses bersama kepala bidang memimpin distrik.
4.      Ephorus bersama Sekretaris Jenderal dan kepala departemen memimpin segenap HKBP.

DAFTAR ISI – ATURAN DAN PERATURAN HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP)


DALAM YESUS KITA BERSAUDARA