BAGIAN KEDUA – ATURAN BAB XII : HARTA KEKAYAAN

ATURAN DAN PERATURAN HKBP TAHUN 2002

BAGIAN KEDUA – ATURAN

Bab XII – HARTA KEKAYAAN

 Pasal 19
Kepemilikan
HKBP umumlah pemilik semua harta yang ada di HKBP, yang langsung atau yang tidak langsung diawasi oleh Kantor Pusat, yaitu yang berada di Sekretariat Jenderal, departemen, lembaga, Badan Penyelenggara Pendidikan, Badan Usaha HKBP, yayasan, demikian juga yang berada jemaat setempat, resort, dan distrik.

Pasal 20
Bentuk Kekayaan
Harta gereja itu adalah semua kekayaan berbentuk uang, Surat berharga, dan barang bergerak maupun yang tidak beregerak di segenap HKBP.

Pasal 21
Pengawasan
  1. Pengawasan harta gereja itu dipercayakan kepada jemaat-jemaat setempat, resort, distrik, lembaga, Badan Penyelenggara Pendidikan, Badan Usaha HKBP, yayasan, departemen, dan Sekretariat Jenderal.
  2. Di samping pengawasan tersebut dalam ayat 1, pengawasan umum tertinggi dilaksanakan melalui Badan Audit HKBP.

DAFTAR ISI – ATURAN DAN PERATURAN HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP)


DALAM YESUS KITA BERSAUDARA